Kita sering mendengar kalimat, “Serahkan urusan kepada ahlinya.” Kalimat ini terdengar sederhana, tetapi menyimpan prinsip besar dalam Islam. Sebuah tanggung jawab bukan sekadar kedudukan yang boleh diberikan berdasarkan kedekatan, popularitas, rasa sungkan, atau kepentingan. Tanggung jawab adalah amanah yang harus diberikan kepada orang yang mampu menunaikannya.
Ketika pekerjaan penting diserahkan kepada orang yang tidak memiliki kemampuan, kerusakannya bisa menyebar jauh. Keputusan yang salah dapat merugikan banyak orang. Pendidikan kehilangan arah ketika ditangani tanpa ilmu. Masalah kesehatan menjadi berbahaya ketika semua orang merasa layak memberi diagnosis. Urusan agama menjadi rusak ketika orang yang tidak memahami dalil berbicara seolah-olah seorang ulama.
Namun, ada sisi lain yang juga perlu diperhatikan. Jangan sampai hadis tentang menyerahkan urusan kepada ahlinya justru digunakan oleh seseorang untuk mudah mengatakan, “Dia bukan ahli,” padahal dirinya sendiri tidak memahami bidang tersebut dan tidak memiliki dasar untuk menilainya. Menjaga amanah tidak cukup dengan menolak orang yang tidak kompeten. Kita juga harus adil dalam mengenali siapa yang benar-benar ahli.
Hadis Jika Urusan Diserahkan Bukan kepada Ahlinya
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, beliau menceritakan:
بَيْنَمَا النَّبِيُّ ﷺ فِي مَجْلِسٍ يُحَدِّثُ الْقَوْمَ جَاءَهُ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ مَتَى السَّاعَةُ؟ فَمَضَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُحَدِّثُ، فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ سَمِعَ مَا قَالَ فَكَرِهَ مَا قَالَ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ لَمْ يَسْمَعْ، حَتَّى إِذَا قَضَى حَدِيثَهُ قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُ عَنِ السَّاعَةِ؟ قَالَ هَا أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: فَإِذَا ضُيِّعَتِ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ، قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
“Ketika Nabi ﷺ berada dalam suatu majelis dan sedang berbicara kepada orang-orang, datanglah seorang Arab badui lalu bertanya, ‘Kapan hari Kiamat?’ Rasulullah ﷺ tetap melanjutkan pembicaraannya. Sebagian orang berkata, ‘Beliau mendengar pertanyaannya, tetapi tidak menyukainya.’ Sebagian yang lain berkata, ‘Beliau tidak mendengarnya.’ Setelah selesai berbicara, beliau bertanya, ‘Di manakah orang yang bertanya tentang hari Kiamat tadi?’ Orang itu menjawab, ‘Saya, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Apabila amanah telah disia-siakan, tunggulah hari Kiamat.’ Dia bertanya, ‘Bagaimana amanah itu disia-siakan?’ Beliau menjawab, ‘Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, tunggulah hari Kiamat.’” HR. Al-Bukhari, nomor 59.
Hadis ini ditempatkan Imam al-Bukhari dalam Kitab Al-‘Ilm. Selain menjelaskan tanda Kiamat, kisah tersebut memperlihatkan adab Nabi ﷺ dalam menyampaikan ilmu. Beliau menuntaskan pembicaraan yang sedang disampaikan, kemudian tidak melupakan pertanyaan orang tersebut dan menjawabnya pada waktu yang tepat.
Makna “Apabila Amanah Disia-siakan”
Amanah dalam hadis ini tidak hanya berarti menjaga barang titipan. Jabatan, kewenangan, ilmu, pekerjaan, keputusan, dan pelayanan kepada manusia juga merupakan amanah. Seseorang yang menerima tanggung jawab berarti memikul hak-hak yang harus ditunaikan.
Allah جل جلاله berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah جل جلاله menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kalian menetapkannya dengan adil.” QS. An-Nisa’: 58.
Dalam Fath Al-Bari, Ibnu Hajar al-‘Asqalani menukil penjelasan Ibnu Baththal bahwa para pemimpin diberi amanah untuk mengurus manusia dan berkewajiban memberikan nasihat bagi mereka. Karena itu, mereka seharusnya memilih orang yang memiliki agama dan kelayakan. Apabila tanggung jawab diberikan kepada orang yang tidak layak, amanah tersebut telah disia-siakan.
Ibnu Hajar juga menjelaskan bahwa penyerahan urusan kepada bukan ahlinya terjadi ketika kebodohan merajalela dan ilmu diangkat. Keadaan ini termasuk tanda-tanda Kiamat. Rujukan: Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari, syarah hadis tentang disia-siakannya amanah.
Dengan demikian, sabda “tunggulah Kiamat” bukan berarti setiap satu kesalahan penempatan jabatan membuat Kiamat terjadi saat itu juga. Maksudnya, meluasnya keadaan tersebut merupakan salah satu tanda mendekatnya Kiamat. Pada saat yang sama, hadis ini memberi peringatan tentang kehancuran yang dapat terjadi ketika amanah dikelola tanpa ilmu dan kecakapan.
Siapakah yang Disebut Ahli dalam Suatu Urusan?
Kata “ahli” dalam pembahasan ini bukan sekadar orang yang memiliki gelar, terkenal, pandai berbicara, atau sudah lama berada dalam suatu lembaga. Keahlian harus dilihat berdasarkan tuntutan pekerjaan yang akan diberikan.
Memiliki Kemampuan yang Sesuai
Allah جل جلاله mengabadikan perkataan salah seorang putri penduduk Madyan:
يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” QS. Al-Qashash: 26.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kewenangan memiliki dua dasar, yaitu kekuatan dan amanah. Kekuatan berbeda sesuai jenis pekerjaan. Kekuatan dalam memimpin peperangan tidak sama dengan kecakapan dalam mengelola harta. Kemampuan seorang hakim juga berkaitan dengan ilmu mengenai keadilan dan kesanggupan menjalankan hukum. Rujukan: Ibnu Taimiyah, As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah fi Ishlah Ar-Ra‘i wa Ar-Ra‘iyyah, pembahasan memilih orang yang paling layak.
Artinya, keahlian bersifat khusus. Seseorang mungkin sangat ahli mengajar, tetapi belum tentu ahli mengelola keuangan. Seseorang dapat menjadi dokter yang baik, tetapi itu tidak otomatis menjadikannya ahli tata kelola rumah sakit. Seorang penceramah yang fasih belum tentu memiliki keahlian dalam bidang tafsir atau hadis. Karena itu, setiap amanah membutuhkan ukuran kompetensi yang sesuai.
Memiliki Integritas dan Dapat Dipercaya
Kemampuan saja tidak cukup. Orang yang cakap tetapi tidak amanah bisa memakai kecakapannya untuk kepentingan pribadi. Sebaliknya, niat baik tanpa kemampuan juga dapat menimbulkan kerusakan yang besar.
Inilah keseimbangan antara الْقَوِيُّ dan الْأَمِينُ: mampu menunaikan pekerjaan dan dapat dipercaya ketika menjalankannya. Dalam proses memilih seseorang, keduanya harus dipertimbangkan sejauh mungkin.
Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada Abu Dzar رضي الله عنه:
يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ، وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا
“Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah, sedangkan jabatan itu adalah amanah. Pada hari Kiamat ia menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan hak dan menunaikan kewajibannya.” HR. Muslim, nomor 1825.
Abu Dzar رضي الله عنه adalah sahabat yang mulia. Namun, kemuliaan pribadi tidak otomatis berarti kesesuaian untuk setiap amanah. Hadis ini mengajarkan bahwa menilai kelayakan bukanlah penghinaan terhadap seseorang. Penilaian itu harus dikaitkan dengan tanggung jawab tertentu.
Bentuk Menyerahkan Urusan kepada Bukan Ahlinya
Menyerahkan urusan kepada bukan ahlinya dapat terjadi dalam berbagai keadaan. Seseorang dipilih karena hubungan keluarga, pertemanan, balas jasa, tekanan kelompok, suap, atau popularitas. Ada pula orang yang menerima amanah besar meskipun mengetahui dirinya belum mampu, lalu enggan belajar dan tidak mau meminta bantuan.
Menyia-nyiakan amanah bisa dilihat dari dua sisi: orang yang menerima pekerjaan padahal tidak mampu menunaikannya, dan pihak yang memberikan pekerjaan itu kepadanya. Karena itu, perlu adanya kriteria yang jelas, penilaian oleh orang yang kompeten, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Penerapannya bisa sangat luas:
- Dalam pendidikan, mata pelajaran perlu diserahkan kepada pengajar yang menguasai materi dan mampu mendidik.
- Dalam kesehatan, diagnosis dan terapi harus dikembalikan kepada tenaga yang kompeten.
- Dalam urusan agama, fatwa tidak boleh diambil dari orang yang sekadar berani dan fasih dalam berbicara.
- Dalam organisasi, kedekatan dengan pemimpin tidak boleh menjadi satu-satunya alasan menerima jabatan.
- Dalam pengelolaan keuangan, kejujuran harus disertai kemampuan menjaga pencatatan dan mengambil keputusan.
Jika orang yang tidak mampu terus dipertahankan karena rasa sungkan, pihak yang memberi amanah ikut memikul tanggung jawab. Kasihan kepada satu orang tidak boleh berujung pada terabaikannya hak banyak orang.
Ketika Orang yang Bukan Ahli Menuduh Orang Lain “Bukan Ahli”
Di sinilah kita perlu bersikap sangat hati-hati. Kalimat “serahkan kepada ahlinya” terkadang digunakan bukan untuk menjaga amanah, melainkan untuk menjatuhkan orang yang tidak disukai, atau yang tidak sejalan pemikirannya. Seseorang dengan mudah berkata, “Dia bukan ahli,” hanya karena tidak setuju dengan kesimpulannya, tidak menyukai gaya penyampaiannya, atau merasa dirinya lebih berpengalaman.
Padahal, menilai kompetensi juga membutuhkan pengetahuan. Orang yang tidak memahami kedokteran tidak bisa menetapkan kemampuan seorang dokter hanya berdasarkan satu potongan video. Orang yang tidak menyelami ilmu hadis tidak layak memastikan seorang belum sampai derajat ahli hadis tanpa landasan yang kuat. Orang yang tidak memahami pendidikan tidak seharusnya menilai kualitas seorang guru hanya karena satu metode yang berbeda dari kebiasaannya.
Allah جل جلاله berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui.” QS. An-Nahl: 43.
Allah جل جلاله juga berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
“Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak engkau ketahui.” QS. Al-Isra’: 36.
Dua ayat ini mengajarkan batas yang sehat. Ketika kita tidak mengetahui suatu bidang atau kurang mendalaminya, tugas kita bukan berpura-pura menjadi hakim terakhir dengan dalih menjaga penilaian yang proporsional, tetapi seharusnya bertanya kepada orang yang menguasainya.
Ahli Tidak Berarti Selalu Benar
Di sisi lain, gelar “ahli” tidak membuat seseorang terbebas dari kesalahan. Seorang ahli dapat dikritik, dimintai penjelasan, dan dievaluasi. Akan tetapi, kritik harus menyentuh data, metode, dalil, hasil kerja, atau pelanggaran yang dapat dibuktikan—bukan sekadar label.
Satu kesalahan juga tidak selalu menghapus seluruh keahlian seseorang. Perlu dilihat apakah kesalahannya bersifat insidental atau menunjukkan ketidakmampuan mendasar. Apakah ia bersedia memperbaiki kesalahan? Apakah kesalahannya berada di dalam bidang yang memang ia kuasai? Apakah penilaiannya dilakukan oleh orang-orang yang memahami standar profesi tersebut?
Karena itu, dua pernyataan berikut harus dibedakan:
“Saya belum memahami alasan keputusan ini dan ingin meminta penjelasan.”
Berbeda dengan:
“Dia bukan ahli; dia hanya seorang peneliti.”
Pernyataan pertama mengakui keterbatasan pengetahuan dan membuka ruang pemeriksaan. Pernyataan kedua merupakan vonis yang membutuhkan bukti serta kemampuan menilai.
Tidak Setuju Bukan Berarti Tidak Ahli
Dalam bidang yang membuka ruang ijtihad, strategi, atau pilihan metode, para ahli bisa berbeda pendapat. Perbedaan kesimpulan tidak otomatis menunjukkan bahwa salah satunya tidak kompeten.
Seorang guru dapat memilih metode yang berbeda dari guru lain. Seorang pengelola dapat memiliki strategi yang tidak sama dengan pendahulunya. Seorang ahli fikih mungkin memilih pendapat yang berbeda karena perbedaan cara memahami dalil. Perbedaan itu perlu dibahas berdasarkan hujah dan dampaknya, bukan diselesaikan dengan saling mencabut gelar keahlian.
Pelajaran Penting dari Hadis Menyerahkan Urusan kepada Ahlinya
Hadis ini pertama-tama mengajak kita memeriksa diri. Apakah kita sedang memegang amanah yang belum mampu kita tunaikan? Apakah kita mau belajar, menerima koreksi, dan meminta bantuan? Atau kita mempertahankan kedudukan meskipun hak orang lain terabaikan?
Hadis ini juga menjadi peringatan bagi orang yang memiliki kewenangan memilih. Jangan memberikan jabatan hanya karena seseorang dekat, mudah dikendalikan, atau berjasa secara pribadi. Hak manusia yang akan terkena dampaknya harus lebih didahulukan.
Terakhir, hadis ini menjaga lisan kita dari penilaian yang gegabah. Jangan mudah menyebut seseorang bukan ahli jika kita sendiri tidak mengerti ukuran keahliannya. Jika ada dugaan kuat tentang ketidaklayakan, bawalah bukti dan mintalah penilaian pihak yang memahami bidang tersebut.
Penutup: Amanah Harus Diberikan dan Dinilai dengan Ilmu
Sabda Nabi ﷺ :
إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
“Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, tunggulah Kiamat,” adalah peringatan keras tentang rusaknya amanah. Sebuah tanggung jawab memerlukan kemampuan yang sesuai dan integritas yang dapat dipercaya.
Namun, hadis ini tidak memberi izin kepada setiap orang untuk mudah mencabut keahlian orang lain. Orang yang dinilai harus memiliki kompetensi, tetapi orang yang menilai juga memerlukan ilmu, bukti, dan keadilan. Tidak suka bukan bukti ketidakahlian. Berbeda pendapat juga tidak selalu menunjukkan ketidakmampuan.
Serahkan amanah kepada orang yang layak. Jika harus menilai kelayakan seseorang, lakukan dengan ilmu dan bukti. Sebab, menempatkan bukan ahli adalah penyia-nyiaan amanah, sedangkan menuduh tanpa ilmu juga merupakan ketidakadilan.
Daftar Rujukan
- Al-Qur’an: QS. An-Nisa’: 58; QS. Al-Qashash: 26; QS. An-Nahl: 43; dan QS. Al-Isra’: 36.
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-‘Ilm, hadis nomor 59.
- Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, Kitab Al-Imarah, hadis nomor 1825.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari, syarah hadis tentang disia-siakannya amanah.
- Badruddin al-‘Aini, ‘Umdat Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-‘Ilm, bab orang yang ditanya ketika sedang berbicara lalu menyelesaikan pembicaraannya.
- Ibnu Taimiyah, As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah fi Ishlah Ar-Ra‘i wa Ar-Ra‘iyyah, pembahasan memilih orang yang paling layak untuk suatu kewenangan.
- Abdurrahman bin Sa‘id al-Hazimi, “Isnad Al-Amr ila Ahlihi fi Kaffat Al-A‘mal.”
← Kembali ke daftar artikel

